Kamis, 04 Desember 2008

BCCT dan Pendidik PAUD

Bogor, Hotel New Mirah Santika, 11 Januari 2008, HIMPAUDI bekerjasama dengan Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan NonFormal (Dit. PTK-PNF) dan Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (Dit. PAUD) mengadakan Pendidikan dan Pelatihan Beyond Central dan Circle Time (BCCT).
Diklat ini dihadiri para Pendidik PAUD yang berasal dari organisasi masyarakat yang peduli dengan PAUD, seperti Muslimat NU, AISYIAH, dsb. Hadir dalam acara pembukaan Erman Syamsuddin, SH, M.PD, Direktur PTK-PNF dan Dr. Goetomo, Direktur PAUD serta Ketua HIMPAUDI, Dr. Gusnarwita beserta pengurus pusat.
Dalam arahannya ketika membuka Diklat tersebut Erman Syamsuddin, SH, M.Pd, Direktur PTK-PNF menyampaikan beberapa hal yang cukup penting, salah satunya adalah insentif bagi Pendidik PAUD sebesar enam ratus ribu rupiah per bulan selama 6 (enam) bulan yang rencananya akan diberikan pada akhir tahun 2007. Dalam penjelasannya Direktur PTK-PNF menyampaikan bahwa adanya ketentuan baru dari Dirjen Keuangan bahwa untuk pemberian insentif tersebut harus langsung diberikan melalui rekening individu Pendidik PAUD, padahal pada awalnya direncanakan dengan membagikan voucher saja yang dikoordinir langsung oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Dengan ketentuan ini sudah barang tentu mempersulit dalam mengumpulkan rekening perseorangan dari Pendidik PAUD tersebut ditengah waktu mendesak dalam menyerap dana APBN-P 2007 tersebut. Walau demikian, Erman Syamsuddin mengatakan telah mempersiapkan insentif tersebut pada awal tahun 2008 sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
Selanjutnya, Erman Syamsudin berkata “Bahwa program terpenting saat ini yang sedang digarap oleh Dit. PTK-PNF adalah peningkatan mutu PTK-PNF melalui pembuatan standar kompetensi dan sertifikasi. Standar kompetensi yang dikerjakan harus sudah sesuai dengan PP 19/2005 tentang standar nasional pendidikan, khususnya standar pendidik dan tenaga kependidikan, yang masukannya diberikan kepada Badan Standat Nasional Pendidikan”.
Lanjutnya, “Permasalahan dalam sertifikasi adalah uji kompetensi yang akan dilakukan itu berdasarkan apa? Fortopolio atau Diklat ? Apabila dilakukan dengan fortopolio ada permasalahan bahwa PTK-PNF amat bersifat dinamis sehingga ada kesulitan ketika menggunakan fortopolio sebagai uji kompetensi, berbeda dengan Guru pada pendidikan formal. Oleh karena itu salah satu caranya adalah dengan Diklat merupakan salah satu cara yang paling bisa saat ini. Sertifikasi profesi ini juga rencananya akan dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang ada dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi”.
Kemudian beliau menyampaikan apresiasinya terhadap HIMPAUDI yang saat ini ini berdasarkan penilaian Dit. PTK-PNF merupakan asosiasi/forum yang jangkauannya sudah sampai pada tingkat kecamatan, hal ini mengindikasikan kemampuan dari HIMPAUDI serta tanggapan masyarakat yang tinggi terhadap PAUD.

Tidak ada komentar: