Kamis, 04 Desember 2008

Rakernas FK-TLD 2007

Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forum TLD, 27 s.d. 29Januari 2007 di PPPG Bahasa, Jakarta oleh Bapak Fasli Jalal, Dirjen PMPTK. Dalam sambutannya Bapak Dirjen mengharapkan agar TLD melalui Forum TLD dapat memperjuangkan pengangkatan seluruh TLD menjadi CPNS menjadi Pamong Belajar, Penilik maupun tenaga teknis lainnya dengan elegan dan sebaik mungkin. Selain itu beliau juga mengatakan bahwa TLD personalnya bisa menjadi tokoh atau panutan pada komunitasnya sehingga hal ini juga akan dapat membantu pengangkatan TLD menjadi CPNS.
Selain itu Rakernas ini juga telah berhasil menghasilkan beberapa kesepakatan yang kiranya akan menjadi acuan perjuangan TLD ke depan yaitu: (1) Memohon kepada Dirjen PMPTK untuk segera mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada BKD Propinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia untuk memasukkan data TLD yang sesuai dengan PP 48 Tahun 2005 dan belum masuk ke dalam database BKN (data terlampir); (2) Memohon kepada BKN dan Menpan menerbitkan petunjuk teknis kepada Pemerintah Daerah Propinsi dan Kab/Kota seluruh Indonesia agar membuka formasi bagi Tenaga Lapangan Dikmas (TLD) menjadi:(a) Penyuluh pendidikan masyarakat (B)Pamong belajar (c) Tenaga teknis lainnya sesuai dengan disiplin ilmu yang dibutuhkannya.(3). Memohon kepada BKN dan Menpan untuk memberikan kuota pengangkatan bagi Tenaga Honorer Tenaga Lapangan Dikmas (TLD) pada unit kerja Dinas Pendidikan menjadi CPNS setiap tahunnya pada masing-masing kabupaten/kota dengan tembusan Pemerintah Daerah Provinsi; (4). Mengharapkan kepada Dirjen PMPTK untuk membuat surat edaran kepada Bupati dan Walikota se Indonesia agar: (a) data/fortopolio TLD yang ada di Provinsi agar dapat diterima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sehingga keberadaan TLD selama menjalankan tugas di kabupaten/kota tersebut dapat diakui sebagai tenaga honorer kabupaten/kota setempat (data terlampir); (b) tidak mengangkat TLD baru sesuai dengan PP 48/2005 kecuali memperpanjang kontrak tenaga honorer TLD yang sudah ada (data terlampir); (5) Mengharapkan kepada Dirjen PLS untuk:(a) merevitalisasi tupoksi TLD;(b) menjadikan kontrak TLD dari 1 tahun menjadi 3 tahun sekali;(c) mengoptimalkan peran TLD dalam melaksanakan dan mengembangkan program PNF di lapangan;(d) meningkatkan honor TLD dan memberikan biaya operasional yang disesuaikan dengan tingkat kemahalan masing-masing daerah;(e) memberikan kepercayaan kepada Forum TLD Pusat, Propinsi dan Kab/Kota untuk mengkoordinasikan pelaksanaan program PNF;(f) memberikan dana operasional Forum TLD Pusat, Propinsi maupun Kab/Kota seluruh Indonesia;(g) memberikan jaminan Asuransi Kesehatan (Askes) kepada seluruh TLD di Indonesia;(h) memberikan dana pendataan program PLS kepada setiap TLD seluruh Indonesia; (6) Mengharapkan Dirjen PMPTK untuk:(a) melakukan pembinaan terhadap kompetensi TLD yang dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan;(b) mengoptimalkan peran TLD dalam proses pendataan PTK-PNF;(c) mengoptimalkan peran Forum TLD Pusat, Provinsi dan Kab/Kota untuk melakukan pembinaan terhadap peningkatan mutu TLD;(d) mengoptimalkan pembinaan terhadap Forum TLD Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Hal penting lainnya yang menjadi perhatian khusus juga berhubungan dengan pengangkatan TLD menjadi CPNS adalah permasalahan pendataan TLD, berkaitan dengan: (1) Data TLD yang sudah masuk kedalam database BKN/BKD; (2) Data TLD yang sudah diangkat menjadi CPNS per kabupaten/kota; (3) Data TLD yang tidak diangkat kembali menjadi TLD di Dinas Pendidikan Provinsi.
Untuk permasalahan ini Dit. PTK-PNF telah melakukan koordinasi dengan Ditjen PLS melalui Dit. Dikmas untuk segera melakukan sinkronisasi dan verifikasi pendataan TLD dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Forum TLD Provinsi/Kabupaten/Kota, ini sangat penting mengingat bahwa pembayaran dan pengangkatan TLD dilakukan oleh Ditjen PLS sedangkan untuk pembinaannya mutu ketenagaannya dilakukan oleh Dit. PTK-PNF. Nasib TLD sangat bergantung dari pendataan ini, karena apabila terdapat TLD yang tidak masuk ke dalam Data base BKN atau tidak diangkat kembali maka sudah barang tentu TLD tersebut tidak diangkat menjadi CPNS, hal ini tentunya akan merugikan TLD itu sendiri. Untuk itu, sinkronisasi dan koordinasi dari pihak-pihak terkait amat diperlukan. Data TLD yang akan diverifikasi dapat dilihat pada situs www.jugaguru.com.

Tidak ada komentar: